Besaran Bonus Hari Raya Pengganti THR Pengemudi Grab, Gojek (GOTO), dan Maxim

Besaran Bonus Hari Raya Pengganti THR Pengemudi Grab, Gojek (GOTO), dan Maxim

Perusahaan aplikasi online diminta memberikan BHR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025.

user-profile

Selasa, 25 Maret 2025 | 14:25

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan layanan angkutan berbasis online seperti Grab, Gojek, dan Maxim telah mendistribusikan bonus hari raya (BHR) pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi.

Pemberian BHR tersebut sejalan dengan imbauan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

banner-promo

faq

berita lainnya

To Top